Seumur-umur, saya belum pernah menyaksikan Indonesia Raya disiarkan di televisi, tentu selain dalam perayaan Hari Kemerdekaan dan berita kemenangan atlet dalam turnamen tertentu. Karenanya, sontak saya terkejut ketika membaca peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berbunyi: Lembaga penyiaran yang bersiaran 24 jam wajib menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada pukul 06.00 waktu setempat, dan penyiarkan lagu wajib nasional pada pukul 24.00 waktu setempat. (Pasal 38 ay 2, Pedoman Perilaku Penyiaran 2012).
Enggan terburu-buru memberi cap pembangkang bagi stasiun televisi, saya pun melakukan penelitian kecil-kecilan. Dimulai dengan penemuan delapan surat peringatan KPI tertanggal 10 September 2015, masing-masing kepada ANTV, GlobalTv, Indosiar, Inews Tv, Kompas Tv, Metro Tv, SCTV, dan Trans Tv. Kedelapannya, tertera dalam surat tersebut, tidak melaksanakan kewajiban menyiarkan Lagu Kebangsaan dan Lagu Wajib Nasional sesuai ketentuan pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 38, dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 54. Tepatnya, kedelapan lembaga penyiaran tersebut hanya menyiarkan Lagu Kebangsaan dan tidak menyiarkan Lagu Wajib Nasional.
Rincian penyiaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berdasarkan pantauan KPI pada 1-5 September 2015, adalah sebagai berikut: ANTV pada 03.30 wib, GlobalTv pada 04.00 wib, Indosiar pada 05.00 wib, INews Tv pada 04.00 wib, Kompas Tv pada 04.30 wib, Metro Tv pada 06.00 wib, SCTV pukul 04:00 wib, dan Trans Tv pada 03.46 wib. Berdasarkan P3SPS, hanya Metro Tv yang mematuhi jam penyiaran Lagu Kebangsaan, yakni pukul 06.00 waktu setempat. Sementara terhadap kewajiban menyiarkan Lagu Wajib Nasional, serentak semua stasiun televisi membandel.
Rupanya, pada 21 Agustus 2015, KPI Pusat melalui surat edaran Nomor 810/K/KPI/08/15 telah mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk melaksanakan kewajiban penyiaran Lagu Kebangsaan dan Lagu Wajib Nasional. Sanksi administratif bahkan diancamkan bagi lembaga penyiaran jika tidak patuh, berupa Teguran Tertulis sesuai ketentuan Pasal 79 ay (1) SPS 2012.
Disiarkan Pukul 24.00, Ditujukan untuk Siapa?
Lagu Wajib Nasional diharuskan untuk ditayangkan oleh lembaga penyiaran berdurasi siaran 24 jam, pada pukul 24.00 waktu setempat. Di jam selarut itu, siapakah gerangan yang masih bertahan menonton televisi? Anak-anak dan para remaja biasanya sudah disuruh tidur oleh orang tuanya, sehingga orang-orang dewasalah yang (secara logis) masih menonton televisi. Kesimpulan sederhananya, Lagu Wajib Nasional memang ditujukan untuk orang-orang dewasa (dengan ingatan pada Pasal 38 ay (2) SPS: Program siaran klasifikasi D (dewasa) hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat).
Padahal jelas-jelas, KPI meyakini penyiaran lagu tersebut merupakan perwujudan fungsi lembaga penyiaran sebagai perekat sosial, pemersatu bangsa dan memperkukuh integrasi nasional. Harapan yang demikian indah, namun agaknya perlu ditafsirkan ulang. Kata-kata dalam fungsi tersebut: sosial, bangsa, dan nasional, melibatkan semua lapisan masyarakat Indonesia, bukan hanya orang dewasa, melainkan segenap warga negara. Sehingga seharusnyalah Lagu Wajib Nasional diberi waktu tayang lebih baik, prime time misalnya?
Mengamati Lembaga Penyiaran Hari Ini
Awal tahun 2016, bagaimana wajah aturan penyiaran kedua lagu tersebut? Untuk mengetahuinya, tentu tak ada cara selain menonton televisi. Berikut hasil pengamatan pada 3 Januari 2016:
1) ANTV, tidak menyiarkan Lagu Kebangsaan pun lagu wajib nasional.
2) Global Tv, hanya menyiarkan Lagu Kebangsaan pada pukul 04.00 wib.
3) Indosiar, hanya menyiarkan lagu wajib nasional (Bagimu Negeri) pada 00.05 wib.
4) INEWS tidak menyiarkan Lagu Kebangsaan pada pukul 24.00 wib.
5) Kompas Tv, hanya menyiarkan Lagu Kebangsaan pada 04.30 wib.
6) Metro Tv, hanya menyiarkan Lagu Kebangsaan pada 06.00 wib.
7) SCTV hanya menyiarkan lagu wajib nasional (Bagimu Negeri) pada 00.04 wib.
8) TransTv hanya menyiarkan lagu wajib nasional (Tanah Airku) pada 02.40 wib.
(mohon maaf jika terdapat kekeliruan dalam hasil pengamatan di atas).
Bagaimana dengan TVRI? Lembaga penyiaran berlabel publik ini ternyata jauh lebih mengecewakan. Tidak satu pun dari kewajiban menyiarkan kedua lagu tersebut dipatuhi; pukul 24.00 wib ditayangkan program Poin, dan pukul 06.00 wib langsung diisi dengan Indonesia Pagi. Lembaga penyiaran lain seperti MNCTv, RCTI, dan TV One, masing-masing juga mengabaikan aturan tersebut, sementara Net hanya menyiarkan Lagu Kebangsaan pada 06.00 wib.
Barangkali, Bapak Presiden memang harus menegur kembali semua lembaga penyiaran seperti 21 Agustus 2015 silam (Kompas: Jokowi Minta Ada Lagu Indonesia Raya dalam Tayangan Televisi), bahkan kalau perlu, sekalian saja dengan KPI. Keduanya toh sama-sama tidak serius mengurus penyiaran Lagu Kebangsaan dan lagu wajib nasional. Tetapi kalau kewajiban tersebut dirasa kelewat memberatkan, ada baiknya segera dibentuk panitia penghapusan pasal terkait, ya kan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar